Advertisement
Di KUHP Baru, Hukuman Pidana Koruptor Alami Penurunan
Pidana dan Denda Koruptor Dipangkas di KUHP Baru. Ilustrasi Pengesahan RKUHP oleh DPR - Bisnis/Muhammad Afandi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) usai rancangannya disahkan oleh DPR RI pada Desember 2022.
Adapun, terdapat sejumlah pasal yang menarik setelah ditelusuri melalui salinan, salah satunya, KUHP mengatur terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman pidananya mengalami penurunan.
Advertisement
BACA JUGA : Sah! Jokowi Resmi Teken KUHP, Berlaku Mulai 2025
Dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun, padahal sebelumnya sebelumnya pelaku paling sedikit akan di penjara selama 4 tahun dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, denda yang sebelumnya dapat dikenakan minimal Rp200 juta menjadi Rp10 juta.
"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," demikian bunyi pasal 603, dikutip Sabtu (7/1/2023).
Tidak hanya itu, penurunan minimum pidana badan juga setidaknya terjadi di sejumlah pasal dalam KUHP. Meskipun ada beberapa pasal yang menaikkan minimum pidana badan, seperti Pasal 604 yang merupakan bentuk lain dari Pasal 3 UU Tipikor, dari 1 tahun pidana penjara menjadi minimal 2 tahun.
Selain itu, KUHP terbaru tidak memasukkan ketentuan mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang berpotensi dalam melemahkan pengembalian aset hasil kejahatan, apalagi berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam tren vonis 2021, dari total kerugian negara sebesar Rp 62,9 triliun, uang pengganti hanya mencapai Rp 1,4 triliun.
BACA JUGA : Tanggapi KUHP, Sandiaga Sebut Wisatawan Diberi Karpet
Selanjutnya, aturan baru ini juga berpotensi menghambat proses penyidikan perkara korupsi. Penyebabnya, dalam penjelasan pasal 603 KUHP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara.
Adapun, berdasarkan salinan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Presiden Jokowi menandatangani beleid ini pada 2 Januari 2023.
KUHP terbaru itu terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Kemudian, KUHP juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan. Kemudian, Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
Advertisement
Advertisement





